Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih terus mendalami kasus pertemuan antara mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra saat masih buron.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun mendalami adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.
"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P (Pinangki) juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan terus kita perdalam," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Saat ini, diakui Febrie, Jampidsus juga sedang mendalami berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap jaksa Pinangki. Dari hasil pemeriksaan bidang pengawasan, jaksa Pinangki hanya mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan struktural.
"Nanti akan kami usulkan apa hasil pendalaman ini. Apakah ini (kasus jaksa Pinangki) akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak," ucap Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, dalam hasil klarifikasi, Jaksa Pinangki memang terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin tertulis dari atasan.
Namun, hasil klarifikasi tersebut pada akhirnya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk membuktikan apakah jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra seperti yang ada di dalam foto yang beredar di masyarakat.
"Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut," kata Hari.
Sumber: BeritaSatu.com