Jakarta, Beritasatu.com - Puluhan awak media televisi, online, cetak, dan radio, memenuhi area di sekitar ruang sidang Koesoemah Atmadja lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Mereka hadir untuk meliput sidang pembacaan putusan atau vonis bagi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dalam perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kedua anggota Brimob Polri itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1).
Baca juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Air Keras Novel Baswedan
Aparat Kepolisian yang bertugas mengamankan persidangan terlihat jauh lebih banyak dibandingkan saat persidangan biasa. Anggota polisi terlihat berjaga-jaga di area pintu depan kantor PN Jakarta Utara.
Ketika memasuki lantai dua tampak tiga deret bangku disusun di depan ruang persidangan, serta sebuah televisi yang menampilkan siaran langsung persidangan
Massa terlihat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor PN Jakarta Utara.
Dalam ruang persidangan ada 15 deret bangku. Satu bangku hanya boleh diduduki dua orang untuk mencegah penularan Covid-19. Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menggunakan masker.
"Jam 11 akan dimulai ya rencana nya persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, Kamis (16/7/2020) pagi ketika dikonfirmasi Beritasatu.com.
Baca juga: 2 Penerornya Dituntut Setahun Penjara, Ini Komentar Novel Baswedan
Tampak sejumlah teknisi dan petugas dari PN Jakarta Utara memeriksa audio, mikrofon, serta memastikan streaming video persidangan berjalan lancar.
Sumber: BeritaSatu.com