Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dinyatakan negatif virus corona atau Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil swab test dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan tim medis RS Adhyaksa. Dia pun akan segera manjalani sidang kembali.
"Hasil PCR yang bersangkutan negatif," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).
Diketahui, sidang perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (1/7/2020) terpaksa ditunda hingga Senin (6/7/2020) lantaran Hendrisman Rahim yang menjadi salah satu terdakwa perkara tersebut reaktif risiko terinfeksi virus Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test. Hendrisman Rahim segera dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk menjalani swab test.
Bambang mengatakan, dengan hasil swab test ini, Hendrisman Rahim dan terdakwa lainnya perkara korupsi PT Jiwasraya bakal kembali menjalani persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari Kejaksaan tersebut," katanya.
Dikatakan, hasil tes PCR ini telah diterima PN Jakpus dari Kejaksaan Agung. "Hasil PCR dari terdakwa Hendrisman Rahim, Perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari Jumat, Tanggal 3 Juli 2020," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com