Jakarta, Beritasatu.com - Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak yang menyesalkan keputusan ini, karena dinilai tidak memberi perlindungan hukum yang cukup terhadap korban kekerasan seksual.
Diketahui, keputusan penundaan diambil karena DPR ingin fokus pada penyelesaian RUU yang terkait dengan pandemi Covid-19 yang tengah melanda Tanah Air. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan penundaan pengesahan RUU PKS.
Sebagai wakil ketua komisi yang mengurusi soal hukum dan hak asasi manusia, Sahroni kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual.
"Sebagai anggota Komisi III DPR, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu, dari mulai penanganan hukumnya yang bertele-tele, tidak berpihak pada korban, sampai prosesnya yang bikin korban kekerasan seksual mengalami trauma. Menurut saya, ini mungkin karena aturan hukumnya yang ada saat ini belum cukup," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Secara pribadi, Sahroni tengah melakukan pendampingan hukum atas kasus pencabulan yang terjadi pada anak gadis oleh orang tuanya sendiri. Hal ini, kata Sahroni, menunjukkan pentingnya pengesahan RUU PKS.
"Karena proses hukumnya yang berat inilah, saya pribadi juga saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak gadis yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali, makanya kita membutuhkan RUU PKS," imbuh politisi Partai Nasdem tersebut.
Sahroni juga menegaskan, Fraksi Nasdem mendesak RUU PKS tetap disahkan pada tahun ini. "Sikap kami di fraksi juga jelas ya, sahkan RUU PKS tahun ini. Jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma. Nah, kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal pada mereka," tegas Sahroni.
Sumber: BeritaSatu.com