Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga.
Jaksa meyakini Yul Dirga bersama-sama tiga pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD. Selain itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dari sejumlah wajib pajak di wilayah KPP PMA 3 Jakarta.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).
Persidangan ini digelar secara virtual. Yul Dirga dan sebagian tim kuasa hukum berada di Gedung KPK Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut KPK, Majelis Hakim dan sebagian kuasa hukum berada terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya pidana pokok, Jaksa Penuntut KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Yul Dirga berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 133.025 dolar AS, 49.000 dolar Singapura dan Rp 25 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda Yul Dirga disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Yul Dirga bakal dipidana selama dua tahun penjara jika harta yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Jaksa meyakini Yul Dirga bersama-sama Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching sebesar 34.625 dolar AS dan Rp 25 juta. Suap itu diberikan agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 4,592 miliar dan 2016 sejumlah Rp2,777 miliar.
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dengan total sebesar 98.400 dolas AS dan 49.000 dlar Singapura.
Pada hari yang sama, Jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap Hadi Sutrisno, Jumari, dan Naim Fahmi. Jaksa menuntut Hadi Sutrisno dan Jumari untuk dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Naim Fahmi dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sumber: BeritaSatu.com