Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri kesehatan, menteri agama, dan menterian dalam negeri yang menjadi panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru dan tahun akademik baru 2020/2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam webinar di Jakarta, Senin (15/6/2020), memastikan tahun ajaran baru dimulai Juli 2020. Namun, berdasarkan SKB empat menteri, pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, yakni hanya untuk sekolah yang berada zona hijau. Sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
Untuk membuka sekolah, Nadiem menyebutkan harus memenuhi empat persyaratan. Pertama, untuk zona hijau, penetapannya dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, jika pemerintah daerah (pemda) atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama (Kemag) memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka dalam satuan pendidikan. Apabila orang tua keberatan anak kembali sekolah, pemda maupun sekolah, tidak boleh memaksa siswa untuk kembali sekolah.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem.
Saat sekolah di zona hijau kembali dibuka, lanjutnya, siswa harus mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, tidak boleh berkumpul, dan kegiatan olahraga dilarang.
Pada kesempatan itu, Nadiem mengajak semua pihak, yakni kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat, bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. "Dengan semangat gotong royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemko) Agus Sartono menuturkan SKB empat menteri memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait pembelajaran di era pandemi Covid-19.
"SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal. Beberapa hal teknis terkait pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemdikbud dan Kemag," ujarnya.
Agus menyebutkan SKB empat menteri merupakan wujud sinergi kebijakan di berbagai sektor pemerintahan. "Panduan ini menjadi acuan pemda untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan. Prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka adalah menjaga kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com