Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap pelaku kedua dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua anak buah kapal (ABK) Fu Lu Qing Yuan Yu 901 yang terjun ke Selat Malaka di sekitar Perairan Pulau Karimata.
Menurut Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto tersangka kedua dibekuk di seputaran Koja, Jakarta Utara pada Jumat (12/6/2020) dini hari.
“HA adalah calo pasportdan pembuat dokumen Basic Safety Training (BST) palsu atas nama korban,” kata Arief.
Dokumen itu salah satu kewajiban untuk bekerja di kapal.
Tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan perkara. Pelaku menerima Rp 2,5 juta dari korban untuk pengurusan paspor.
Tersangka juga memalsukan Surat Rekomendasi Perusahaan PT Panca Ashma Tunggal untuk memudahkan pembuatan paspor.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tersangka pertama berinisial SD di rumahnya yang beralamat di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat kemarin.
SD melakukan kejahatannya dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming gaji yang besar. Faktanya korban dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal berbendera Tiongkok itu tanpa menerima gaji selama bekerja.
Seperti diberitakan Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30), Warga Negara Indonesia (WNI), nekat kabur karena tak tahan dengan pola kerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Kedua WNI itu meloloskan diri dengan terjun ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepri pada Jumat (5/6/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Bukan kali ini saja kasus semacam ini terjadi. Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Bareskrim juga mengusut kasus serupa.
Tiga tersangka dalam kasus eksploitasi ABK yang bekerja di kapal Long Xing 629 dibekuk. Ketiga tersangka tersebut adalah W dari PT APJ di Bekasi, inisial F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
Pelaku TPPO diancam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com