Jakarta, Beritasatu.com —T ersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Long Xing 629 bisa bertambah.
Calon tersangka keempat adalah komisaris PT APJ yang berada di Bekasi. Komisaris itu akan dipanggil dan jika bukti cukup akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita akan panggil nanti usai lebaran,” kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes John W Hutagalung saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (21/5/2020).
Tak hanya menjerat komisaris, tapi polisi juga akan menjerat perusahaan yang diduga terlibat dalam perdagangan orang yakni PT APJ, PT SMG, dan PT LPB.
Mereka juga sedang meminta pendapat ahli perdagangan orang untuk menjerat korporasi tersebut. Untuk korporasi ada sejumlah ancaman hukuman yang bisa diterapkan.
Seperti pencabutan izin dan badan hukum, larangan bisnis dibidang yang sama, hingga menjerat dengan tindak pidana pencurian yang (TPPU). Aset hasil kejahatan juga bisa disita negara.
Seperti diberitakan ketiga tersangka dalam kasus ini telah ditangkap dan ditahan. Mereka adalah William Gozaly, Joni Kasiyanto, dan Ki Agus Muhammad Firdaus.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2020 disejumlah tempat berbeda. William ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan; Kiagus ditangkap di Tegal, dan Joni ditangkap di Pemalang.
Para tersangka punya peran masing-masing. William berperan mendaftarkan ABK, memproses keberangkatan, dan melaporkan proses perekrutan.
Ki Agus berperan mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama laut (PKL) atau kontrak kerja.
Sedangkan Joni berperan sebagai perekrut ABK dan menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.
Kasus ini terungkap saat media Korea Selatan, MBC, merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK WNI itu. Dalam video itu terlihat mereka bekerja hingga 18 jam sehari dan tanpa asuransi kesehatan.
Para ABK yang bekerja selama 13 bulan itu juga mengaku hanya menerima bayaran 140.000 won atau sekitar Rp 1,7 juta. Jika dihitung per bulan, mereka hanya menerima gaji 11.000 won atau sekitar Rp 135.000.
Gambar itu diperoleh dari 14 ABK WNI lain yang selamat dan semula bekerja di kapal Long Xing 629. Mereka diturunkan dari kapal lain di pelabuhan Busan, Korea Selatan pada 23 April lalu.
Dengan didampingi staf dari KBRI Seoul, 14 orang ABK WNI itu pulang ke Tanah Air dari Korsel dan tiba Jumat (8/5/2020) kemarin. Ke 14 orang inilah yang kini diperiksa Bareskrim.
Untuk diketahui jasad ABK malang asal Indonesia yang meninggal dan lantas dilarung di tengah Samudera Pasifik itu terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020. Keluarga mereka menuntut keadilan.
Sumber: BeritaSatu.com