Bekasi, Beritasatu.com – Meskipun pemerintah melarang mudik hingga akhir Mei mendatang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk tetap memberikan pelayanan terhadap arus mudik Lebaran 2020. Pelayanan arus mudik di masa pandemi Covid-19 ini, seluruh sumber daya Jasa Marga dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas jalan tol agar tetap lancar, sama seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan aturan dari Kepolisian terkait dengan penindakan berupa putar balik yang dilakukan petugas di perbatasan wilayah Jabodetabek, termasuk di dalam tol.
“Jasa Marga tetap siaga dan juga tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jalan tol, terkait dengan tanggal-tanggal yang diprediksi terjadi lonjakan volume lalu lintas,” kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Division Head, Reza Febriano, saat video conference, Rabu (13/5/2020).
Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik Lebaran terjadi pada Kamis (21/5/2020) atau H-3 Lebaran. Di tanggal tersebut, kekuatan petugas dikerahkan untuk mengatur lalu lintas ke titik-titik yang berpotensi terjadi kemacetan.
“Kami tetap memberikan pelayanan dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada dalam rangka memberikan pelayan yang terbaik kepada pengguna jalan tol,” tuturnya.
Meskipun volume lalu lintas diperkirakan akan landai (dibandingkan tahun-tahun sebelumnya), dari sisi pelayanan Jasa Marga tetap memberikan pelayanan yang maksimal.
“Sampai saat ini, belum ada perubahan. Jadi, untuk kendaraan-kendaraan yang terindikasi hendak mudik, tetap akan diputarbalikkan sesuai dengan protokol yang sudah dijalankan, baik itu di Gerbang Tol Cikupa, untuk kendaraan ke arah Barat maupun kendaraan yang ke arah Timur pemeriksaan dilakukan di Cikarang Barat KM 31 A ruas Tol Jakarta-Cikampek. Protokol itu akan tetap dijalankan, selama belum ada arahan lain dari pemerintah,” imbuhnya.
Jasa Marga akan tetap mendukung pihak Kepolisian terkait aturan pembatasan pergerakan kendaraan di jalan tol. “Jasa Marga tetap bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Korps Lalu Lintas Polri maupun Kementerian Perhubungan dalam hal pembatasan pergerakan kendaraan,” pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com