Jakarta, Beritasatu.com - Warga Trenggalek berinisial NL pintar memanfaatkan momen. Perempuan 25 tahun ini menjual masker melalui media sosial di tengah virus korona yang mewabah.
Namun dia harus berurusan dengan polisi Trenggalek sebab ternyata dia menipu. Pelaku dilaporkan oleh korban yang rugi sekitar Rp 11 juta.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pelaku memanfaatkan media sosial Facebook dan mengaku menjual masker dengan jumlah yang cukup banyak.
“Belakangan diketahui, pelaku sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkannya. Dalam akun pelaku, tertera foto aneka masker berbagai merek dan jenis, harga, serta nomor telepon pelaku yang bisa dihubungi,” imbuh Calvin.
Korban dan pelaku berlanjut saling kontak ke aplikasi percakapan telepon genggam hingga akhirnya korban memesan masker sebanyak 400 kotak dengan harga sebesar Rp 24 juta. Dalam satu kotak berisi sekitar 50 lembar masker.
“Untuk kesepakatan awal, korban diminta transfer uang muka sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi atas nama pelaku dan korban menyanggupi transfer sebesar Rp 11 juta lebih,” imbuhnya.
Setelah barang dipesan oleh korban namun barang itu tidak kunjung tiba. Korban berupaya menguhubungi pelaku melalui telepon genggam juga media sosial.
Namun, pelaku tidak merespons justru semua akses komunikasi korban diblokir oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah sadar ditipu.
Sumber: BeritaSatu.com