Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Kepala Sekratariat DPP PDIP, Irwansyah, Selasa (11/2/2020). Irwansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pemeriksaan terhadap Irwansyah dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka kasus ini, yaitu caleg PDIP Harun Masiku, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Irwansyah mengenai proses dan mekanisme pencalonan anggota DPR di internal DPP PDIP. Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai mekanisme di DPP PDIP dalam mengajukan PAW anggota DPR.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Selain Irwansyah, tim penyidik juga memeriksa Saeful dan Agustiani Tio Fridelina. Saeful diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sementara Agustiani Tio diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Saeful dan Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar kedua tersangka mengenai proses terjadinya transaksi suap kepada Wahyu agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, tim penyidik juga mendalami lobi-lobi atau komunikasi yang dilakukan para pihak terkait kasus ini.
"Pada intinya masih didalami terkait dengan pemberian uang dan konfirmasi beberapa percakapan komunikasi," kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.
Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Bahkan, seorang warga mengaku melihat Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: Suara Pembaruan