Jakarta, Beritasatu.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari terdakwa WN India atas nama Kuldeep Singh pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu membantah keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis / berinvestasi.
Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 8 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata / berlibur dengan kurun waktu selama 30 (tiga puluh hari).
"Kalau memang mau berinvestasi / bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin / rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja / Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan, ya itu untuk berlibur," ujar Bong Bong melalui keterangan, Selasa (25/1/2022).
Halaman: 1234selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com