Bogor, Beritasatu.com - Pengelola Kafe Zentrum melayangkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya. Dalam surat tersebut, pihak pengelola juga mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya. Pengelola berharap Bima Arya membuka segel.
Diketahu, Bima Arya menghentikan operasional Zentrum pada Senin (17/1/2022) lantaran alasan ketertiban, jam operasional, dan menjual minuman keras beralkohol.
Manajer Zentrum Aditya Warman mengatakan pihaknya mengakui semua kesalahannya. Mulai dari tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, melebihi batas jam operasional yang sudah ditentukan di masa PPKM hingga adanya insiden pemukulan yang terjadi di lokasi tersebut.
Atas tiga kejadian tersebut, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf secara tertulis kepada Bima Arya dan Satpol PP Kota Bogor.
"Atas kejadian itu kami sudah melayangkan permohonan maaf kepada Pak Wali Kota dan pak Satpol PP. Kami juga sudah mengirimkan surat pernyataan bahwa kami tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Aditya Warman, Rabu (19/1/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah membuat surat pernyataan yang ditunjukkan kepada Wali Kota Bogor dan Satpol-PP Kota Bogor, agar kedepannya senantiasa mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk dalam hal penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
"Misalnya karena kami tidak punya izin menjual minol golongan B dan C kami tidak akan menjualnya. Jadi kami akan menjual minol golongan A saja sesuai izin yang kami punya. Kami juga berjanji akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar segel yang telah dilakukan bisa dilepas dan Zentrum bisa beroperasional kembali. Dalam kesempatan ini, Aditya Warman meminta maaf dan berharap bisa segera beroperasi. Pengelola pun memastikan, operasional ke depan sesuai dengan aturan pemerintah.
"Berharap bisa secepatnya bisa beroperasi, karena menyangkut juga biaya operasional dan karyawan juga," harap Aditya.
Diberitakan, Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penyegelan Kafe Zentrum dilakukan lantaran pihak manajemen sudah melanggar tiga ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Pertama, adanya kasus keributan berupa tindak kekerasan dan pemukulan yang terjadi pada Minggu 16 Januari 2022 malam. Kedua, melanggar ketentuan peraturan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor. Pihak manajemen juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol di atas 5%. Ketiga melanggar ketentuan jam operasional.
"Jadi ada bukti bahwa Kafe Zentrum ini baru berhenti beroperasi di atas pukul 02.00 WIB," kata Agustiansyah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com