Bekasi, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengingatkan agar para pegawai tetap meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bekasi. Hal ini disampaikan Tri Adhianto saat memimpin apel perdana sebagai Plt Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat Effendi yang ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Segala bentuk pelayanan publik di Pemerintah Kota Bekasi harus tetap berjalan maksimal dan tetap ditingkatkan terus," kata Tri Adhianto dalam apel yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi Senin (10/1/2022).
Dia mengatakan, peristiwa pekan lalu, saat Rahmat Effendi terjaring OTT KPK jangan sampai membuat para ASN terpuruk dalam kesedihan.
"Kita jangan sampai terpuruk dalam kesedihan karena mau bagaimanapun kita adalah pelayan masyarakat. Jadi, segala bentuk pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara maksimal," katanya.
Apel ini dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, seluruh pejabat fungsional Pemkot Bekasi, camat, lurah dan Tim Wali Kota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Kota Bekasi.
Tri mengungkapkan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa Rahmat Effendi atau Bang Pepen. Bagaimanapun, kata Tri, Bang Pepen telah berkontribusi terhadap kemajuan Kota Bekasi.
"Saya orang pertama yang merasa sedih atas insiden tersebut. Saya turut prihatin. Semoga Bang Pepen dan keluarga diberi kesabaran dan kekuatan menghadapi permasalahan tersebut. Sudah 21 tahun saya bekerja bersamanya dan itu bukan waktu yang sebentar," bebernya.
Selain peningkatan pelayanan publik, Tri Adhianto juga menyinggung penanganan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga Covid-19 dengan munculnya varian Omicron.
"Pemkot Bekasi sudah melakukan berbagai upaya antisipasi," imbuhnya.
Sejumlah upaya itu di antaranya memberlakukan perpanjangan masa PPKM level 2 hingga 17 Januari 2022. Sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 2021 Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2043/SETCOVID-19 tentang Pemeriksaan PCR terhadap Pelaku Perjalanan Ke Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) Terdekat di Kota Bekasi. SE tersebut mewajibkan seluruh pelaku perjalanan baik nasional maupun internasional untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan atau puskesmas terdekat.
Selain itu, Tri Adhianto juga menyampaikan arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) agar Dinas Sosial Kota Bekasi segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial secara mandiri di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada Jumat (7/1/2022). Masa jabatan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini berlangsung hingga berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 2023 mendatang.
Foto istimewa
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com