Bogor, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kendaraan barang melintas jalan nasional mulai pukul 00.00, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Pembatasan kendaraan barang lantaran volume kendaraan keluar Jakarta meningkat 30%.
Hal itu, dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi ditemui Gebyar Vaksin di Taman Safari Bogor, Kamis (23/12/2021).
Kata dia, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan angkutan barang selama libur Nataru, yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lebih detail, pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.
"Kendaraan barang dari arah Jakarta akan dikeluarkan dari jalan nasional dialihkan melalui jalan provinsi Bekasi dan Karawang," jelas Budi.
Sementara, mobil barang yang dikecualikan yakni kendaraan logistik seperti pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor yang menuju/berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, dan bahan pokok.
Budi menerangkan, pembatasan kendaraan barang lantaran berdasarkan pantauan pada Sabtu (19/12/2021) volume kendaraan keluar Jakarta melalui tol meningkat 30% dibandingkan hari biasa.
"Karena sudah banyak pergerakan orang melakukan perjalanan. Rasio kecepatan kendaraan sudah di atas 1. Artinya sudah tidak normal (terjadi macet)," kata Budi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com