Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Utara menghentikan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama. Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy berharap kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia segera diselidiki.
“Ya kita sih berharap mudah-mudahan segera diproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu terhadap Sean. Ayu Thalia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” kata Ramzy.
Ramzy mengatakan sejumlah bukti telah disampaikan pihaknya kepada penyidik. Oleh sebab itu, Ramzy pihaknya berharap kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya segera dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
“Sejauh ini belum ada permintaan maaf dari yang bersangkutan kepada Sean, maka itu prosesnya hukumnya juga terus kita lanjutkan,” tegas Ramzy.
Disinggung terkait tanggapan Ahok terkait penghentian kasus dugaan penganiayaan putranya yang dihentikan polisi, Ramzy menyatakan tidak ada. Namun, menurut Ramzy, Ahok berharap kasusnya dapat diselesaikan pihak kepolisian.
“Kalau respons khusus terkait ini tidak ada dari beliau (Ahok). Namun, saya sudah sampaikan bahwa dari awal kan Pak BTP ya bilang ‘jalani proses hukum saja, kita hormati proses hukum yang ada'. Artinya, sampai sekarang ini akhirnya dihentikan sudah saya sampaikan demikian. Beliau tetap berharap kasusnya bisa selesai,” ujar Ramzy.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com