Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan pihaknya tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran. Menurut Premi, hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST.
“Perubahan data tersebut terkait misalnya adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap,” ujar Premi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Premi menerangkan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu. Perubahan data itu, kata dia, yang menyebabkan pencairan BST tahap 2 (bulan Februari) baru dapat dilakukan pada bulan Maret, disusul dengan pencairan tahap 3.
“Untuk BST tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos. Sedangkan, untuk pencairan tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” tutur dia.
Warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial. Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan di bulan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan oleh Bank DKI.
“Kemudian, bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” jelas dia.
Sumber: BeritaSatu.com