Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengamankan dua mahasiswa asal Papua terkait kasus dugaan pengeroyokan, di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Hasil penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua sudah kita lakukan penahanan. Satu ini masih kita lakukan pengejaran," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (4/3/2021).
Dikatakan Yusri, para tersangka dipersangkakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian karena pelaku diduga juga mengambil tas dan handphone korban.
"Pertama (tersangka) inisialnya RL, kedua inisial K alias FM. Yang satu lagi sudah kita kantongi namanya, masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
Menyoal apakah pelaku dan korban saling kenal, Yusri mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Masih kami dalami semuanya. Ke depan kita lengkapi berkas perkara dan kejar satu tersangka lagi," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com