Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) agar pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tetap memperhatikan kepentingan warga sekitar. Anies berharap warga sekitar diakomodir dalam pembangunan JIS tersebut.
“Tak hanya membangun fisik, Jakpro juga turut melaksanakan amanah yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni agar pembangunan JIS tetap memperhatikan kepentingan warga sekitar,” ujar Corporate Communications Manager Jakpro Melisa Sjach, dalam keterangan yang diterima Beritasatu, Jumat (26/2/2021).
Karena itu, kata Melisa, selaras dengan tema pembangunan Stadion Kita, Jakpro juga mengajak warga sekitar, berpartisi aktif dalam program pemukiman kembali atau Resettlement Action Plan (RAP). Program ini adalah bentuk dukungan atas pembangunan stadion pertama di Indonesia yang berstandar internasional ini.
“Warga sekitar ini adalah warga Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara agar mereka berpartisi aktif dalam program pemukiman kembali atau RAP,” tandas dia.
Lebih lanjut, Melisa mengatakan, sejak dilaksanakannya pencairan kompensasi pada Juli 2020 hingga Februari 2021, terdapat lebih dari 590 Kepala Keluarga (KK) Kampung Bayam yang memperoleh kompensasi ganti untung. Hal ini juga berarti bahwa realisasi program telah berjalan mencapai 94,02% dari target jumlah KK yang terdata.
“Warga yang telah menerima kompensasi diberikan kesempatan untuk mengosongkan area existing dan melakukan pembongkaran mandiri dengan jangka waktu maksimal 30 hari sejak dana diterima. Hal ini tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing KK penerima kompensasi,” tandas Melisa.
Melisa mengatakan, dalam hal menentukan jumlah dana yang diberikan kepada warga Kampung Bayam, Jakpro dibantu oleh konsultan independen. “Pada bulan Februari 2020 lalu, Tim KJPP telah melakukan inventarisasi aset milik warga di lokasi terdampak dengan menggunakan acuan penghitungan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018,” pungkas Melisa.
Sumber: BeritaSatu.com