Jakarta, Beritasatu.com - Seorang pria berinisial DK alias DW bersama istrinya KH, ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai Rp 39,5 miliar. DK mengelabui korban dengan mengaku merupakan mantan menantu eks Kapolri dan menawarkan sejumlah proyek fiktif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang ini. Namun, hanya dua orang yang ditangkap dan ditahan berinisial DK alias DW selaku otak pelaku serta istrinya KH. Sementara lima orang lainnya berinisial FCT, BH, FS, DWI, dan CN tidak dilakukan penahanan karena berperan pasif dalam kasus ini.
"Ada dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah saudara DK alias DW, dia yang mempunyai ide untuk melakukan penipuan proyek fiktif. Kemudian yang kedua istrinya sendiri inisialnya KH. Jadi dua orang kami lakukan penahanan," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan Yusri, kronologi peristiwa penipuan ini bermula ketika DK menawarkan proyek terkait minyak dan batu bara kepada korban ARN pada Januari 2019 lalu. Kepada korban DK mengaku sebagai mantan menantu eks Kapolri.
"Ada beberapa proyek korban ini dijanjikan kemudian sampai dengan terakhir proyeknya fiktif semuanya. Fiktif dan tidak berjalan sampai dengan saat ini. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dia memperkenalkan diri kepada korban, kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, proyek fiktif pertama yang ditawarkan tersangka adalah pembelian lahan dan perusahaan PT Tawu Inti Bati, di Karawang, dengan nilai kurang lebih Rp 24.014.841.015, Januari 2019. Kemudian, sekira bulan April sampai dengan awal bulan Mei 2019, tersangka DK alias DW meminta uang kepada korban untuk digunakan dalam proyek suplai MFO 180 Bojonegara-Cilegon. Korban menyetorkan uang sebesar Rp 4.357.008.000 untuk proyek tersebut.
Tak berhenti, pelaku kembali menawarkan proyek batu bara dengan menjanjikan keuntungan besar. Korban kemudian memberikan modal kerja sebesar Rp 5.850.000.000, pada April 2019.
Dua bulan berselang, pelaku kembali menawarkan proyek pengelolaan parkir gedung dan mal ternama. Pada saat itu, korban memberikan uang Rp 117 juta. Kemudian, pada bulan Juli 2019, tersangka datang kepada korban dan meminta uang yang akan digunakan dalam proyek suplai MFO Bojonegara-Cilegon, sebesar Rp 3 miliar.
Terakhir, tersangka menawarkan sebidang tanah di daerah Depok dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 2,2 miliar. Total kerugian korban kurang lebih Rp 39.538.849.015.
"Seiring berjalannya waktu korban merasa dirugikan dan akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya tanggal 21 Januari 2020. Dia merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya," katanya.
Setelah menerima laporan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DK bersama istrinya KA.
"Setelah kita lakukan pendalaman DK ini mengubah KTP-nya dengan nama DW (Donny Widjaja). Dengan KTP palsu ini dia membuka rekening, melakukan penipuan dengan mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, sehingga dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi fiktif," jelasnya.
Sementara, KA berperan menerima transferan dari suaminya kemudian dibelikan aset sebidang tanah dan rumah. "Makanya kita arahkan ke TPPU karena dia memang adalah yang menerima transferan dari suaminya sendiri. TPPU pasif, karena diasetkan dari hasil kejahatan membelikan kembali atau mencuci uangnya beberapa aset yang ada sebidang tanah dan rumah di Bintaro Jaya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com