Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, berencana menambah 50 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pengembangan tahap ketiga sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu, di wilayah Jakarta. Termasuk, di jalan tol dan jalur busway.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo mengatakan, hingga saat ini, kamera ETLE yang terpasang di tahap dua berjumlah 53 unit.
"Tahun 2021 ini, kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera baru yang proposalnya dalam waktu dekat akan kita ajukan ke Pemda DKI sebagai hibah kepada kita," ujar Sambodo, Kamis (21/1/2021).
Dikatakan Sambodo, pada tahap tiga, Ditlantas juga berkoordinasi dengan pengelola tol dan Transjakarta, terkait pemasangan kamera ETLE di jalan tol dan jalur busway.
"Agar di jalan tol maupun jalur busway itu juga dipasang kamera ETLE, sehingga bagi para pengendara yang nyelonong masuk jalur busway bisa tertangkap kamera. Demikian juga dengan kendaraan-kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol bisa tertangkap di kamera," ungkapnya.
Sambodo menyampaikan, penerapan sistem ETLE sangat efektif menurunkan pelanggaran, dan sebaliknya meningkatkan disiplin pengguna kendaraan.
"Pada titik-titik yang ada kamera ETLE-nya terjadi peningkatan disiplin lalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa kamera ETLE sangat efektif untuk meningkatkan kedisiplinan. Terbukti dari data yang menunjukkan bahwa di titik-titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan pelanggaran yang tercapture oleh kamera. Artinya, di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas. Hal ini menunjukkan efektifitas dari kamera ETLE dalam meningkatkan disiplin lalu lintas pengendara di Jakarta," katanya.
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan penegakan hukum menggunakan sistem ETLE yang berbasis sistem elektronik akan mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas sehingga menghindari praktik penyimpangan uang.
"Kelebihan dari sistem penegakan hukum dengan ETLE, pertama petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar sehingga menghindari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Kemudian, bekerja 24 jam penuh," jelasnya.
Budiyanto menambahkan, melalui kamera ETLE, semua pelanggar dapat terdeteksi atau ter-capture, mudah dalam pembuktian karena data valid dan akurat, serta konsisten terhadap semua pelanggaran. "Selain itu, meminimalkan keterlibatan personel di lapangan," katanya.
Budiyanto menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknologi automatic number plate recognition (ANPR) yang dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran untuk dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
"Penegakan hukum dengan sistem elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan memberikan jaminan serta perlindungan HAM," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com