Tangerang, Beritasatu.com - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Cipondoh, Tangerang dibantu petugas dari Polres Metro Kota Tangerang mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.
Polisi mengamankan tiga sindikat penadah sepeda motor dari leasing dan debt collector berinisial AS, KW, dan EW. Mereka bertransaksi jual beli motor di Rest Area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Mereka menjual motor-motor curian ke wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Senin (18/1/2021).
"Jadi kita mendapatkan laporan tentang adanya transaksi jual beli motor hasil curian yang akan dikirim ke luar Kota Tangerang dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi Rest Area KM 14 Tol Jakarta Merak tersebut ada transaksi jual beli kendaraan roda dua ilegal yang diangkut dalam truk, di mana disamarkan di bawah drum-drum bekas," ungkap Kapolres Metro Tangerang.
"Petugas menemukan lima unit. Dua di antaranya tidak punya surat-surat dan tiga lainnya tidak punya surat resmi, bahkan tidak ada pelat motornya. Sopir truk langsung kami amankan dan dilakukan pemeriksaan dan ternyata kegiatan itu juga dilakukan di Karawang, Jawa Barat," lanjutnya.
Pihaknya juga menemukan beberapa sepeda motor dan menangkap pelaku penadah yang juga sebagai penjual.
"Jadi rencananya enam unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi akan dikirim ke wilayah OKU, Sumatera Selatan. Rata-rata, harga motor Rp 2 juta – Rp 3 juta. Namun, tergantung kondisinya. Jika masih bagus, motor bisa sampai harga Rp 4 juta," lanjutnya.
De Fatima menambahkan, para pelaku mendapat barang haram tersebut dari penagih utang dan pihak leasing. Selain itu, para pelaku mendapatkan masukan sepeda motor untuk dijual ke luar daerah.
Sumber: BeritaSatu.com