Tangerang, Beritasatu.com - PT Angkasa Puta II selaku operator Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta akan meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dari luar negeri.
Hal itu terkait varian baru Covid-19 yang menyebabkan penularan lebih cepat dan berdampak lebih dahsyat ketimbang virus yang ada selama ini. Hal itu diungkapkan Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta, Darmawali Handoko dalam keterangan persnya, Senin (28/12/2020).
"Terkait dengan adanya varian baru virus Covid-19, pihak AP II dan KKP Bandara Soetta saat ini berupaya meningkatkan proteksi dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh penumpang penerbangan dari luar negeri, khusus penumpang dari Inggris, baik langsung maupun transit juga tidak boleh diperkenankan masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan adendum Surat Edaran Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," ungkap Darmawali.
Ditambahkan, dalam upaya memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia agar tidak membawa penyakit baru ke Indonesia, pihaknya juga memberlakukan aturan ketat terhadap semua penumpang.
"Peraturannya, seluruh WNA, maupun WN Indonesia yang datang dari Eropa dan Australia harus menunjukkan 2×24 jam hasil PCR negatif sebelum keberangkatan. Selain itu, pada waktu kedatangan akan dilakukan pemeriksaan PCR kemudian dilakukan karantina lima hari. Dan sesudah melakukan karantina lima hari harus dilakukan PCR ulang," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com