Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 (Perda Covid-19) terkait sanksi terhadap warga yang menolak divaksinasi di Mahkamah Agung (MA). Pemprov DKI yakin proses Perda Covid-19 yang dilakukan bersama DPRD DKI sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tentunya Pemprov DKI Jakarta akan terus berjalan sesuai aturan, sesuai mekanisme hukum yang ada. Kami ada Biro Hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui video di akun instagramnya, Kamis (24/12/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Ariza, proses pembentukan Perda Covid-19 termasuk pengaturan sanksi sudah mengikuti mekanisme yang berlaku. Bahkan Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah melibatkan para pakar dan ahli untuk menyusun dan merumuskan materi-materi Perda Covid-19. "Perda Nomor 2 Tahun2020 sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar. Kami mempersilakan bagi siapa saja yang merasa keberatan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 untuk dapat melakukan uji materi," tandas dia.
Ariza mengakui, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan apapun dari MA soal gugatan Perda Covid-19 sehingga Pemprov DKI belum mengetahui secara persis materi gugatannya. Namun, Pemprov DKI menghormati setiap warga negara yang melakukan gugatan terhadap peraturan daerah. “Jadi secara materi kami belum mengetahui persis gugatannya. Namun, kami menghormati jika nanti ada gugatan dari warga, karena itu adalah hak setiap warga negara. Silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi kami Pemprov DKI Jakarta,” jelas Ariza.
Lebih lanjut, Ariza mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk mengkaji ulang Perda Covid-19 khususnya terkait sanksi bagi penolak vaksinasi. Hal tersebut menunggu putusan MA jika memang ada warga yang melakukan gugatan.
Saat ini, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta justru masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi Covid-19. Tujuan utama vaksinasi, kata dia adalah untuk memberikan kemanan dan keselamatan bagi warga masyarakat. "Kami mengikuti aturan pemerintah pusat tentang aturan dan mekanisme vaksinasi terkait dengan keamanan vaksin itu sendiri," kata Ariza.
Sumber: BeritaSatu.com