Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, pihaknya menghentikan sementara pelayanan perizinan dan nonperizinan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada pergantian malam Tahun Baru 2021, dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Kami telah menerbitkan surat edaran Nomor 39/SE/2020 sebagai landasan bagi seluruh jajaran untuk menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan kegiatan pariwisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada pergantian malam tahun baru 2020-2021” kata Benni Aguscandra, di Jakarta, Kamis (24/12/2020)
Adapun kriteria kegiatan pariwisata dimaksud dalam bentuk sebagai berikut, konser, drive in concert, drive in cinema, pertunjukan, pameran, maraton, fun bike, dan pesta kembang api.
Penghentian layanan perizinan dan nonperizinan juga diberlakukan bagi kegiatan pergantian malam Tahun Baru 2021 di lokasi tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan hotel serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak.
"Penghentian layanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dapat diberikan kembali dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Benni.
Sumber: BeritaSatu.com