Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu fokus Pemprov DKI dalam perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021 adalah upaya mengendalikan mobilitas penduduk. Terlebih mobilitas penduduk kembali ke Jakarta usai Pilkada serentak 2020 serta libur akhir tahun.
"Kita memperpanjang PSBB transisi hingga 3 Januari 2021 untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19 khususnya pada libur akhir tahun," ujar Anies dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Anies mengungkapkan, kasus di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang cenderung meningkat. Beberapa kasus diidentifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama. Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada 8 Desember 2020 (1 hari sebelum pilkada) ada pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek. Hal ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek. Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan.
“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta,” ungkap Anies.
Imbauan untuk tak berlibur keluar rumah, khususnya bagi para keluarga, kata Anies, didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus Covid-19. Berdasarkan data, keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Per 7 Desember hingga 13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. Sehingga mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi," jelas dia.
Anies mengatakan pihaknya telah melakukan treatment ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Anies berharap, melalui ingub dan sergub ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus akibat libur akhir tahun. “Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara, malah membuat orang-orang yang kita sayangi berisiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19,” pungkas Anies.
Sumber: BeritaSatu.com