Depok, Beritasatu.com - Dugaan politik uang terjadi di Depok pada Pilkada yang digelar 9 Desember lalu. Temuan dugaan tersebut pun sudah dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok nomor urut 01 Pradi Supriatna-Afifah Alia. Temuan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa hukum paslon 01 Saharwan Perkasa mengatakan, pihaknya sudah memiliki saksi atas dugaan temuan tersebut. Bahkan pengakuan penerima dugaan politik uang juga sudah didokumentasikan. "Saksi yang kami punya sudah kami buat dalam bentuk dokumentasi, rekaman dan pengakuan si penerima. Dalam bentuknya ini dia menerima empat amplop," ujar Saharwan, Senin (14/12/2020) di Depok, Jawa Barat.
Dari hasil temuan pihaknya, dugaan politik uang tersebut terjadi pada H-2 pelaksanaan pencoblosan atau pada 7 Desember. Dugaan temuan itu terjadi di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
"Diduga dilakukan oleh kubu Paslon 02 yang sampai saat ini sudah kami laporkan oleh tim advokasi ke Bawaslu. Proses hukum sedang berjalan dan semua alat bukti yang kami punya sudah disita oleh Bawaslu dan Gakumdu," beber Saharwan.
Pengakuan warga yang diduga menerima politik uang itu mendapat amplop berisi Rp 30.000. Warga itu menerima titipan dari seseorang sebanyak empat amplop. Namun hanya satu amplop saja yang sudah dibuka.
"Yang sudah dibuka satu amplop. Jadi asumsi dia (saksi) jumlah empat itu totalnya Rp 120.000. Karena satu amplop itu yang sudah dibuka itu isinya Rp 30.000 dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp 5.000 dua lembar. Ini akan berkembang sepertinya," papar Saharwan.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, Muhammad Hafid Nasir menyarankan agar kasus itu dilaporkan pada pihak penyelenggara Pilkada.
"Silakan sampaikan saja kalau memang ada bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan oleh siapapun ya, itu kan tugasnya KPU dan Bawaslu," ujar Hafid.
Dikatakan Hafid, pihaknya juga sudah sempat melaporkan beberapa kasus namun sayangnya hal itu tidak berjalan tuntas. "Kami juga sudah banyak menyampaikan laporan tapi tidak tuntas tuh," kata Hafid.
Terkait dugaan politik uang tersebut, Hafid menyarankan untuk dilaporkan.
"Kami bukan pada pihak yang membantah tapi silakan saja melaporkan nanti kan tinggal pembuktian apakah money politics, itu kan tugas penyelanggara pemilu. Kami paslon 01 atau 02 hanya sebagai peserta bukan sebagai yang mengawasi," papar Hafid.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini tak menampik dengan adanya laporan tersebut. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkapkan kronologinya secara detail.
"Saya belum detail lihat ya, tadi saya lihat amplop isinya Rp 30.000. Jadi tidak signifikan, nanti mau dilihat lagi, makanya masih ditelusuri lagi. Memang uang tapi harus ditelusuri kembali apakah hanya uang saja atau plus sembako," tutur Luli.
Informasi yang diketahui Bawaslu, dugaan temuan itu terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan. Menurutnya, itu masih dalam konteks azas praduga tak bersalah dan perlu pendalaman.
"Daerah Sawangan kalau tidak salah. Masih dugaan, asas praduga tak bersalahnya tetap berjalan dan penelusuran berproses apakah ada unsur atau tidak. Ada laporan dan kami menduga itu money politics, ada dugaan, ada laporan itu money politics, azas praduga tak bersalah keluar dulu," pungkas Luli.
Sumber: BeritaSatu.com