Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana, dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani tes swab antigen ketika hendak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. Dia dipanggil polisi terkait perkara kerumunan hajatan akad nikah putri Rizieq Syihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Memang ada satu yang reaktif, kita lakukan protokol kesehatan yaitu saudara S. Dia adalah KUA Tanah Abang yang lama, dia reaktif," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan Yusri, karena reaktif yang bersangkutan harus menjalani mekanisme protokol kesehatan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani tes usap.
"Iya (dibawa ke RS Polri). Untuk bisa memastikan secara pasti apakah dia memang positif Covid-19," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, kalau hasil swab test menyatakan Sukana positif, maka yang bersangkutan akan menjalani isolasi. "Kalau memang positif kita akan lakukan isolasi dan mekanisme seperti aruran sebagaimana orang terkena Covid-19," katanya.
Diketahui, Sukana merupakan mantan Kepala KUA Tanah Abang. Dia dimutasi dari jabatannya oleh Kementerian Agama pada 23 November lalu, karena dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan ketika menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhammad Irfan Alaydrus dan Najwa Syihab -putri dari Rizieq Syihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Sumber: BeritaSatu.com