Jakarta, Beritasatu.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengusut kembali kasus dugaan makar dan menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran dengan tersangka Eggi Sudjana. Penyidik memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (3/12/2020).
"Saya sampaikan, Kapolda yang baru pak Irjen Pol Muhammad Fadil Imran memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini. Termasuk saudara ES (Eggi Sudjana) sendiri yang diketahui bulan Mei 2019 memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan dan dilakukan penangguhan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (2/12/2020).
Yusri menegaskan, Polda Metro Jaya akan melanjutkan semua kasus-kasus lama yang belum terselesaikan. "Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya, programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama. Menyangkut masalah yang ES itu masalah makar ya," ungkapnya.
Menyoal sejauhmana pemberkasan kasus makar Eggi apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Yusri mengatakan, yang bersangkutan dipanggil untuk melengkapi berkas. "Nanti kita cek semua. Tapi kita panggil untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi," katanya.
Diketahui, Penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil Eggi Sudjana untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dugaan kasus makar, pada Kamis (3/12/2020). Pemanggilan Eggi teruang dalam surat dengan nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum, yang diteken oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) lalu. Namun, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin (24/6/2019).
Sumber: BeritaSatu.com