Jakarta, Beritasatu.com - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab tidak menghadiri panggilan polisi, Selasa (1/12/2020). Tim kuasa hukum FPI menyatakan bahwa Rizieq tengah beristirahat karena baru keluar dari rumah sakit.
Terkait Rizieq sedang istirahat di mana, Azis enggan menjelaskan keberadaannya karena mengklaim sebagai bagian dari privasi.
"Sedang beristirahat, mohon maaf kalau untuk tempatnya, karena alasan privasi beliau tidak bisa saya kemukakan. Tapi beliau sedang kondisi lagi istirahat," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Sementara itu, Azis menanggapi perihal penyidik turut menerapkan Pasal 160 KUHP pada perkara ini. Menurutnya berdasarkan putusan MK, Pasal 160 KUHP tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lain.
"Pasal 160 itu menurut putusan MK tidak bisa berdiri sendiri artinya itu materil, sehingga harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini terkait Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018), bukan bermaksud menggurui pihak penegak hukum, akan tetapi Pasal 93 ini ada frase dapat menyebabkan kedaruratan kondisi kesehatan masyarakat," kilahnya.
"Nah di situ kita dari sisi hukum melihat sampai saat ini tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang dimaksud di Tebet dan Petamburan. Oleh karena itu menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160, apalagi dengan Pasal 93 yang tidak ada unsurnya memenuhi kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan kepada Habib Rizieq Syihab," katanya.
Ihwal munculnya klaster di Petamburan dan Tebet apakah bukan termasuk kedaruratan kesehatan, Azis menilai kedaruratan kesehatan harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah.
"Terkait peserta yang mana. Apakah bisa dibuktikan secara medis. Kedua dari sisi hukum kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat. Artinya bukan statement-statement. Seperti sebagaimana pak Jokowi mengumumkan Perpres 11/2020 terkait wabah Covid, artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat kemudian diumumkan Perpres itu. Kita tidak melihat hal tersebut terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com