Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya akan memanggil petinggi Front Pembela Islam Rizieq Syihab, Selasa (1/12/2020) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan acara maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/22/2020) 2020 lalu.
Rizieq rencananya juga akan diperiksa sebagai saksi. Massa pendukung Rizieq mengklaim akan tumpah ruah di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan tersebut.
“Yang jelas, negara tak boleh kalah dengan premanisme, itu aja jawabannya saya. Bagaimana nanti kami lihat perkembangannya," tegas Awi.
Seperti diberitakan yang akan didalami polisi adalah dugaan tindak pidana Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sumber: BeritaSatu.com