Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merampungkan penyortiran surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel, pada 9 Desember 2020.
Surat suara yang tidak rusak atau lecek, langsung dilipat. Untuk menyortir dan melipat kertas suara tersebut, KPU Tangsel melihatkan 22 pekerja lepas. Penyortiran dan pelipatan seluruh surat suara Pilkada Tangsel telah dirampungkan pada Jumat (27/11/2020).
"Saat ini kami tengah merampungkan pelipatan surat suara yang kami terima sejumlah 1.001.874 surat suara yang dikerjakan sejak Rabu (25/11/2020) lalu dengan melibatkan 22 tenaga pelipat yang diupah Rp. 150 persurat suara," kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Dia menjelaskan, saat melakukan penyortiran surat suara, pihak KPU Tangsel memastikan apakah ada surat suara yang digunakan dalam kondisi baik.
Hasilnya, menurut Bambang, ada surat suara yang rusak akibat lecek, ada yang lembarannya kosong tidak tercetak gambar atau lambang partai, juga ada yang potongan kertasnya melewati garis kotak yang ada di sekeliling surat suara.
Bambang mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi tentang temuan surat suara yang rusak kepada KPU Pusat. Untuk sementara, surat suara yang rusak diletakan di gudang KPU Kota Tangsel.
"Kalau sudah ada konfirmasi, kami siap memusnahkan surat suara yang rusak paling lambat pada malam hari tanggal 8 Desember 2020, sebelum pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020," ujar Bambang.
Sumber: BeritaSatu.com