Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon anggapan bahwa Pemprov DKI menghalang-halangi warga untuk mengakses APBD DKI. Pasalnya, warga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga untuk registrasi atau masuk dalam Smart Planning Budgeting (SMART APBD).
Anies mengakui, penyusunan APBD Tahun 2021 sudah menggunakan sistem baru bernama Smart Planning Budgeting (SMART APBD) di mana warga yang ingin akses harus registrasi menggunakan nomor NIK dan KK. SMART APBD, kata dia, merupakan aplikasi web penyajian data dan analisa yang bersifat terbuka untuk publik dengan platform interaktif dan user-friendly untuk
mengeksplorasi dan lebih mendalami terkait APBD.
"Sistem Smart Planning Budgeting (SMART APBD) menyediakan seluruh rangkaian yang utuh mulai dari tahapan awal perencanaan APBD hingga seluruh rangkaian perkembangan penetapan APBD Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Anies mengatakan, dengan adanya SMART APBD justru telah melampaui kewajiban Badan Publik untuk menyediakan beberapa jenis informasi publik terkait anggaran dan keuangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait pembuatan akun menggunakan identitas NIK dan KK untuk akses APBD DKI, kata Anies, merupakan bentuk tanggung jawab warga sesuai dengan prinsip digital citizenship.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab sesuai prinsip digital citizenship, mengingat Sistem SMART APBD ini juga tersedia fitur interaktif berupa penyampaian pendapat atau aspirasi masyarakat. Hal ini juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik yang dibutuhkannya identitas pengadu atau penyampai aspirasi," jelas dia.
Selain itu, kata Anies, penggunaan identitas juga menjadi penting untuk menghindari penyebarluasan informasi yang salah (disinformasi) terhadap akses atau penggunaan informasi APBD Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada publik. Anies juga menjamin kerahasiaan pengakses.
"Dalam hal akses terhadap identitas atau kerahasiaan data pribadi pengakses atau pembuat akun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan ketentuan aturan perlindungan data pribadi dalam pengelolaan akun pengguna sistem SMART APBD tersebut," pungkas Anies.
Sumber: BeritaSatu.com