Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengungkap kesulitan dalam mengusut kasus dugaan kavling bodong di bidang perkebunan dengan kedok agama dan bebas riba yang menyeret Kampung Kurma Group.
“Memang lagi proses pemanggilan saksi-saksi dan proses tracing aset. Makanya, sampai sekarang juga belum ada yang disita. Ini yang harus diklarifikasi," kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (27/11/2020).
Menurut Awi, penyidik memerlukan waktu untuk mengklarifikasi sejumlah transaksi yang tidak tercatat baik oleh perusahaan.
“Kalau datanya lengkap sih gampang. Yang jadi masalah karena datanya yang sudah saya sampaikan datanya memang amburadul," tambah Awi.
Misalnya ada sejumlah pembeli yang baru membayarkan uang muka atau down payment (DP), tetapi ada juga yang sudah lunas membayar. Ada sekitar 2.000 orang yang jadi korban.
Seperti diberitakan kasus tersebut bermula dari informasi Satgas Waspada Investasi (SWI) pada awal 2020.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui seseorang mendirikan enam perusahaan Kampung Kurma Group yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Penjualan lahan kavling meraup lebih dari Rp 333 miliar. Dimana ada 4.208 kavling yang dijual dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Penjual juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan fasilitas lainnya. Akan tetapi, faktanya tak seperti yang dijanjikan. Janji tinggal janji.
Pembeli juga tak bisa langsung mendapatkan kavling yang dijanjikan karena terkendala dalam hal proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen karena legalitas Kampung Kurma Grup ternyata bermasalah.
Untuk diketahui Kampung Kurma mulai dikenal pada tahun 2018. Mereka menawarkan paket kavling tanah seluas 400 meter-500 meter untuk ditanami pohon kurma, dan termasuk investasi kavling kolam lele dengan 10.000 bibit. Harga kavling bervariatif mulai dari Rp 99 juta per kavling.
Kecurigaan investor terkait investasi ini bermula saat sejumlah nasabah yang datang ke PT Kampung Kurma di Bogor untuk menagih janji mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana.
Sayangnya, ratusan pembeli ini tidak dapat menemui Direktur Utama PT Kampung Kurma berinisial AH. Kasus pun mencuat dan kini jadi urusan polisi.
Sumber: BeritaSatu.com