Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan penjadwalan untuk pemanggilan semua saksi-saksi tindakan pidana pelanggaran protokol kesehatan berupa kegiatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya berencana akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Penyidik Ditkrimum yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik. Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Fadil Imran, Jumat (27/11/2020) di Mapolda Metro Jaya.
Ia menyebutkan kepolisian sudah mendengar Rizieq Syihab sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah di Bogor, Jawa Barat setelah sakit pasca mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
"Kita positive thinking, berpikir positif saja," tandas Fadil Imran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan perihal penyelidikan kerumumunan Petamburan yang sudah naik status nya menjadi penyidikan akan dijelaskan secara teknis oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Kita sudah melakukan gelar perkara, untuk menaikkan yang semula ada diduga tindak pidana sekarang kita meyakini bahwa di peristiwa tersebut ada tindak pidananya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus Ade Hidayat menyebutkan setelah ini pihaknya mulai menyusun rencana penyidikan, apa saja yang dikerjakan di penyidikan mendasari pada alat bukti seperti saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan hal lain sebagainya.
"Jadi seperti yang disampaikan Kapolda pihak-pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti tersebut akan dilakukan pemeriksaan," tambah Tubagus Ade Hidayat.
Pemanggilan dan pemeriksaan terkait kerumumunan Petamburan ia katakan juga akan dilakukan kepada Rizieq Shihab.
"Iya semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan pada satu atau dua orang saja tapi siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil," tegas Tubagus Ade Hidayat.
Lebih lanjut ia menyebutkan pemanggilan di tingkat penyidikan ini terbagi menjadi dua kapasitas yakni sebagai saksi dan sebagai tersangka.
"Untuk pemanggilan sebagai tersangka nanti setelah kita melakukan gelar perkara setelah ada alat bukti yang cukup. Pemangilan di tingkat penyidikan sedang kita susun nanti ada jadwalnya. Kita atur sedemikan rupa karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil tersebut. Jadi tidak bisa sekarang dikirim hari ini harus datang," lanjut Tubagus Ade Hidayat.
Perihal siapa saja yang akan dipanggil di tingkat penyidikan tindakan pidana pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Tubagus Ade Hidayat menyebutkan hal tersebut bersifat dinamis.
"Nanti dari hasil pemeriksaan salah satu saksi akan terkait dengan saksi yang lain. Saksi-saksi tadi dan saksi ahli beserta bukti petunjuk akan dirangkai untuk kemudian menentukan tersangka. Kalau soal hukuman itu nanti majelis hakim yang menentukan," ungkap Tubagus Ade Hidayat.
Perihal siapa yang berpotensi akan menjadi tersangka, Tubagus Ade Hidayat menyebutkan sampai saat ini belum ada dan akan ditentukan berdasarkan tahapan penyidikan yang ada.
"Semua akan berjalan sesuai tahapan dan nanti (tersangka) akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," tandas Tubagus Ade Hidayat.
Sumber: BeritaSatu.com