Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui 24 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 raperda baru dan sisanya perubahan atau revisi perda.
Anggota Bapemperda DPRD dari Fraksi PSI Anthony Winza Probowo mengatakan sebelumnya Fraksi PSI menyerahkan 12 usulan. Namun hanya enam usulan raperda DKI yang disepakati bersama untuk masuk dalam Propemperda 2021.
Keenam usulan Fraksi PSI yang yang lolos yakni Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda Rumah Susun Milik dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. “Pembahasan raperda ini mulai digulirkan di awal 2021. Kami akan terus mengawal proses pembahasan agar peraturan daerah ini dapat rampung,” kata Anthony di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Anthony mengungkap pada Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, Fraksi PSI memasukkan gagasan Dana Abadi Pangan untuk mengentaskan kemiskinan dan kelaparan di DKI Jakarta. “Ini adalah salah satu masalah besar di Jakarta dan kondisi ini semakin diperparah akibat Covid-19,” paparnya.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk menjamin ketersediaan pangan bagi warga Jakarta khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar tanpa membebani APBD. “Kami sodorkan solusi dengan membentuk sistem Dana Abadi Pangan agar ada jaminan apapun yang terjadi, kebutuhan pangan masyarakat tetap bisa terpenuhi secara cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi DKI,” lanjut Anthony.
Apabila raperda ini rampung, maka DKI Jakarta bisa jadi pioneer di Indonesia dalam pembentukan dana abadi untuk menjamin pangan bergizi masyarakat. “Ini adalah politik kebajikan sehingga kita harap dukungan seluruh fraksi di DPRD dan Pemprov DKI agar bisa dirampungkan tahun depan,” imbuhnya.
Sumber: BeritaSatu.com