Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai gagal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam acara resepsi pernikahan dan Maulid Nabi yang diselenggarakan oleh pemimpin FPI Rizieq Syihab. Hal itu terbukti dari adanya kerumunan pada dua acara tersebut yang menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.
“Ada sekitar 49% warga tahu adanya acara resepsi pernikahan dan Maulid Nabi yang diselenggarakan Rizieq,” kata Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas dalam paparan hasil survei di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Ia menjelaskan dari 49% warga yang tahu dua acara tersebut, sekitar 57% berpendapat Gubernur DKI Jakarta gagal menjalankan aturan PSBB secara adil kepada semua warga DKI Jakarta tanpa memandang etnis, agama, atau golongannya. Mayoritas dari warga yang tahu juga memandang pemerintah layak bertindak tegas terhadap acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi yang dihadiri ribuan orang.
“Dari total 49% warga yang tahu acara tersebut, mayoritas (77 persen) setuju seandainya aparat keamanan membubarkan acara itu dengan alasan Covid-19. Yang tidak setuju 17% . Yang tidak menjawab 6%,” ujar Abbas.
Menurut Abbas, hasil survei menunjukkan adanya dukungan warga terhadap upaya pemerintah menegakkan aturan atau protokol kesehatan untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Warga minta pemerintah tidak ragu melakukan tindakan tegas dalam hal pelanggaran protokol kesehatan.
Survei nasional SMRC juga menunjukkan sekitar 28% warga tahu pencopotan Kapolda Metro Jaya (Jakarta Raya) dan Kapolda Jawa Barat karena dinilai gagal menegakan protokol/aturan kesehatan Covid-19. Dari yang tahu, sekitar 48% setuju dengan sikap Kapolri tersebut dan yang tidak setuju 37%.
Selain itu, sekitar 30% warga tahu adanya teguran pemerintah melalui Kemenko Polhukam kepada aparat Kepolisian untuk menindak tegas pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Dari yang tahu, mayoritas (86%) setuju dengan sikap pemerintah tersebut.
Begitu pula sekitar 29% warga tahu adanya teguran pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam kepada pemerintah daerah yang kurang tegas menegakkan aturan larangan berkumpul. Dari yang tahu, mayoritas (90%) setuju dengan sikap pemerintah pusat tersebut.
Survei SMRC dilakukan melalui wawancara pada tanggal 18-21 November 2020. Survei melibatkan sampel sebanyak 1.201 responden yang dipilih secara random. Tingkat kesalahan (margin of error) diperkirakan sekitar 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.
Sumber: BeritaSatu.com