Depok, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tak akan melaporkan kasus pencantuman logo KPU di baliho yang merupakan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang ditemukan di berbagai tempat.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pihaknya tidak akan melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
"Setahu saya nanti pihak Bawaslu yang akan menertibkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam rentang waktu ke depan kan pasti ada penertiban. Jadi kami menunggu penertiban saja," ujar Nana saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Depok.
Komisioner Bawaslu Kota Depok Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Hal Dede Slamet Permana menuturkan, sejatinya dalam pencatutan logo KPU di baliho yang marak bertebaran tersebut tidak ada aturan yang dilanggar.
"Sebenarnya tidak aturan yang dilanggar ya. Hanya ada aturan internal di lembaga masing-masing saja. Tidak ada tercantum di PKPU atau semacamnya," kata Dede.
Lebih lanjut dikatakan Dede, tidak ada aturan khusus dalam regulasi kampanye soal logo. "Adanya hanya aturan soal larangan pencantuman gambar kepala negara misalnya dipasang di baliho mendukung si A si B itu jelas dilarang untuk dicantumkan," papar Dede.
Sebelumnya, pada Selasa (24/11/2020), ditemukan baliho dengan logo resmi KPU Kota Depok dan Pemkot Depok dengan gambar hanya satu pasangan calon yakni paslon nomor 02 Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono. Sedangkan gambar milik pasangan nomor urut 01 Pradi Supriatna dan Afifah Alia tidak terpasang. Selanjutnya, ditemukan pula baliho bergambar pasangan 01, sedangkan pasangan 02 tidak terpasang
Baliho tersebut di antaranya tersebar di Jalan Juanda, Jalan Merdeka, wilayah Kecamatan Cilodong.
KPU Kota Depok menegaskan bahwa baliho tersebut bukanlah APK resmi milik KPU Kota Depok. Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, APK tersebut bukanlah produk KPU.
"Tidak mungkin ini produk KPU. Ini APK ilegal. Saya sudah minta ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan," ujar Nana saat dikonfirmasi.
Diungkap Nana, pihaknya sudah melakukan sosialisasi regulasi dengan harapan tim kampanye beserta seluruh jajaran dapat patuh atas regulasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengklaim bahwa pihaknya sudah menurunkan baliho tersebut pada 18-19 November.
"Berarti baliho ini naik lagi," kata Luli.
Diungkap Luli, pihaknya saat ini sedang fokus pada pengawasan logistik Pilkada Depok.
Sumber: BeritaSatu.com