Bogor, Beritasatu.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Bogor. Rizieq Syihab dirawat setelah melakukan general medical check up dan tidak ingin dijenguk.
Hal itu dibenarkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya di Balai Kota Bogor, Kamis (26/11/2020).
Kata Bima, dirinya mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit bahwa Rizieq Syihab dalam perawatan rumah sakit usai menjalani tes kesehatan.
"Habib Rizieq saat ini tengah menjalani general medical check up secara menyeluruh. Sehingga harus dilakukan observasi total di salah satu rumah sakit di Kota Bogor," papar Bima.
Selama dalam perawatan Rizieq Syihab menginginkan agar tidak diganggu dan membatasi kunjungan.
"Setahu saya mulai hari ini dan ia berpesan agar tidak ada dulu yang menjenguk. Ingin istirahat total," kata Bima.
Ia pun menuturkan, medical check up dilakukan atas keinginan Rizieq Syihab sendiri.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan proses penyidikan kasus kerumunan Rizieq Syihab di Bogor potensi adanya penetapan tersangka.
"Penyidik akan melakukan penyidikan (kerumunan Rizieq Syihab di Bogor), memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.
Menurutnya, dalam penyidikan kerumunan Rizieq nanti ada beberapa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.
Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Syihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Syihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.
"Kita menduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Syihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.
Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.
Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Padahal, menurutnya aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.
Sumber: BeritaSatu.com