Jakarta, Beritasatu.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya menemukan ada unsur pidana sehingga menaikkan status kasus kerumunan Rizieq Syihab di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Update kerumunan Petamburan, masih analisa evaluasi oleh teman-teman penyidik, semua bukti dikumpulkan. Tadi pagi sudah dilakukan gelar perkara oleh tim penyelidik," ujar Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020) di Mapolda Metro Jaya.
Ia menyebutkan dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Saat ini kara Yusri penyidik sedang mengumpulkan semua alat-alat bukti dan keterangan saksi, maupun bukti petunjuk surat untuk tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik.
"Kita tunggu saja. Karena gelar perkara sudah selesai, agar membuat terang, ini berarti disitu ada ditemukan tindak pidana. Sangkaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setelah hasil gelar perkara ini bisa dinaikkan ke penyidikan," tambah Yusri Yunus.
Perihal apakah penyelenggara bisa ditetapkan sebagai tersangka Yusri mengungkapkan hal tersebut bergantung pada hasil penyidik dalam mencari keterangan saksi, bukti lain yang ada, surat-surat yang ada. Ia meminta publik sabar dalam menunggu proses yang sedang berjalan.
"Baru naik ke tingkat penyidikan, jadi kita akan memanggil semua saksi, kita ambil keterangan saksi ahli, tes Covid-19 Petamburan awalnya kita mau semprot saja. Kita lakukan swab test, cukup antusias di Tebet," lanjut Yusri Yunus.
Dikatakannya dari hasil pemeriksaan Covid-19, yang reaktif 5 orang, setelah pihaknya melakukan tes lagi ada 3 yang meninggalkan tempat.
"Kita akan lakukan rapid dan swab test massal di lokasi tersebut dengan melibatkan gugus tugas. Jadi dapat membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah cluster kerumunan akan protokol kesehatan. 3 orang ini kita minta untuk persuasif belum kita berikan tindakan hukum. Kita akan kaji ya, di Tebet antusias, di Petamburan memang ada penolakan," tandas Yusri Yunus.
Sumber: BeritaSatu.com