Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan akad nikah yang digelar petinggi FPI Muhammad Rizieq Syihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya ditemukan unsur tindak pidana, dan status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pada gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, di Petamburan itu.
"Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti ditemukan adanya tindak pidana," ujar Yusri, Kamis (26/11/2020).
Kendati telah naik penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangka pada perkara ini. Yusri menuturkan, selanjutnya penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan bukti petunjuk.
"Belum (ada tersangka), baru naik ke tingkat penyidikan. Penyidik sedang mengumpulkan semua alat bukti, keterangan-keterangan saksi, dan bukti petunjuk atau surat. Ini dikumpulkan untuk tindak lanjut ke depan," katanya.
Diketahui, penyidik sedang mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan akad nikah yang digelar petinggi FPI Muhammad Rizieq Syihab, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penyidik setidaknya telah memeriksa 18 orang untuk dimintai klarifikasi. Pada awal penyelidikan, penyidik mengundang 10 dari 14 orang yang diagendakan untuk dimintai klarifikasi, Selasa (17/11/2020) kemarin. Diantaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Ketua RW 04 Andi Hasim, Ketua RT 02 Jeki Marino, Bhabinkamtibmas, dan Kepala KUA Tanah Abang. Namun, hanya sembilan orang yang menjalani klarifikasi karena Lurah Petamburan Setiyanto reaktif Covid-19 saat diperiksa menggunakan swab antigen, dan belakangan dinyatakan positif.
Sehari kemudian, penyidik mengundang Haris Ubaidillah selaku ketua panitia kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, kemudian panitia penyelenggara, pegawai pemasangan tenda, dan saksi ahli. Haris datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru selesai klarifikasi pada tengah malam.
Selanjutnya, penyidik mengundang Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Erizon Safari, perwakilan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, dan ketua panitia akad nikah, Kamis (19/11/2020). Namun Ariza dan ketua panitia akad nikah berhalangan hadir, kemudian meminta untuk dijadwalkan ulang.
Jumat (20/11/2020), penyidik memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk dimintai keterangan terkait surat penutupan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, penyidik mengundang kembali Ariza dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk klarifikasi, Senin (23/11/2020). Ariza memenuhi undangan dan diperiksa kurang lebih selama 8 jam. Ada 46 pertanyaan yang dilontarkan penyidik diantaranya seputar kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Sumber: BeritaSatu.com