Bogor, Beritasatu.com - Pengemudi ojek online RR (36) dan tukang jahit EGS (46) diamankan polisi lantaran edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Agus Susanto menuturkan, dalam operasi Antik Lodaya 2020, keduanya ditangkap pekan lalu di sekitaran Pos Pol Bubulak, Jalan Babadak Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor saat mengambil pake sabu.
"Keduanya ditangkap saat mengambil sabu yang niatnya akan dijual kembali," kata Agus, Kamis (26/11/2020).
Kedua orang tersebut hendak mengambil paket sabu seberat 0.82 gram dengan ditutupi lakban berwarna hijau yang sudah ditempel di batang pohon pisang.
Agus menerangkan, proses penangkapan dua orang ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak gerik dua orang pelaku ini di sekitar lokasi penangkapan.
Polisi yang mendapatkan laporan pun langsung bergerak ke lokasi dan menginterogasi kedua orang pelaku.
Dari keterangan sementara pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa barang haram yang ditempel di pohon pisang itu merupakan kiriman dari bandar narkoba dengan sebutan Qiu-Qiu yang saat ini statusnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi sabu itu dibeli harga Rp1 juta, dengan maksud untuk dijual belikan lagi. Tapi, pengakuan si driver ojol, dia juga memakai agar melek terus saat narik penumpang seharian," jelas Agus.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua, orang tersangka ini pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com