Bekasi, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama anggota Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi, telah menurunkan semua baliho yang melanggar aturan. Termasuk, spanduk yang melanggar aturan bergambar Rizieq Syihab (RS), petinggi Front Pembela Islam (FPI).
“Iya sejak Jumat, sudah kita lakukan penurunan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (22/11/2020).
Dia mengatakan, personel Satpol PP bersama jajaran TNI dan Polri menurunkan semua spanduk dan baliho ilegal. “Kita bersinergi dengan unsur samping (Polres dan Kodim),” imbuhnya.
Selama proses penurunan, kata dia, tidak ada penolakan dari pendukung Rizieq maupun warga sekitar. “Berlangsung lancar, total ada tujuh baliho yang diturunkan,” terangnya.
Dia menegaskan, tak hanya baliho bergambar RS yang diturunkan, tapi semua spanduk yang melanggar aturan, bakal dicopot. “Semua baliho dan spanduk yang tak berizin akan diturunkan,” imbuhnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga melakukan hal yang sama. Personel Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Polrestro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi telah menurunkan baliho dan spanduk yang melanggar, termasuk baliho bergambar Rizieq. “Penurunan sudah dilakukan sejak Jumat lalu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
Menurutnya, selama proses penurunan baliho berjalan kondusif dan lancar.
Sumber: BeritaSatu.com