Tangerang, Beritasatu.com - Sidang lanjutan yang digelar secara virtual terkait kasus kepemilikan narkotika yang menyeret putra Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Suhairin Jamil kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/11/2020).
Dalam sidang tersebut, Akmal yang kali ini menjadi saksi mengakui bahwa dirinya telah menggunakan narkotika sejak tahun 2018.
"Iya benar, saya pakai sabu sudah dari 2018 pakai sampai 2019 pertengahan abis itu berhenti. Terakhir pakai itu tiga hari sebelum saya ditangkap," ungkap Akmal.
Akmal juga mengakui bahwa adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. Dimana saat itu, Akmal pun membeli secara patungan paling besar senilai Rp 800.000 dari total Rp 1,6 juta untuk sabu seberat 1 gram itu. Sedangkan terdakwa Dede dan taufik masing-masing patungan Rp 400.000.
"Janjiannya itu lewat chat buat patungan, dan sepakat buat dipakai di rumah Dede. Ya, Saya yang telpon duluan, buat mastiin mereka udah kumpul atau belum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Batang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerdin menuturkan, pihak JPU telah menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan. Dimana pada Senin ini para terdakwa saling memberikan kesaksian kepada rekan mereka terkait keterlibatan mereka dalam barang haram yang ditemukan petugas saat penangkapan 4 orang tersebut.
"Semuanya telah diperiksa dan menjelaskan kepada majelis hakim, dimana untuk minggu depan kita akan hadirkan saksi ahli terkait penggunaan narkotika yang mereka gunakan," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com