Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau simulasi penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan resepsi pernikahan di dalam gedung yang diselenggarakan di Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Kamis (22/10/2020) malam. Simulasi yang diprakarsai Asosiasi Gedung Pertemuan dan Tempat Resepsi Indonesia (Asgeprindo) ini sebagai antisipasi dan panduan masyarakat saat resepsi pernikahan di gedung sudah boleh dilaksanakan.
Ariza, sapaan akrab Wagub DKI, menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang pembaatsan sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, penyelenggaraan resepsi pernikahan belum dapat dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Pernikahan hanya dapat dilaksanakan prosesi akad nikah. “Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan dapat bersabar dan menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan,” tutur Ariza.
Meski demikian, Ariza menegaskan simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung pada masa pandemi Covid-19 seperti ini penting, sehingga menjadi panduan apabila nanti diperbolehkan.
”Tentu dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak besar terhadap perekonomian, karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK. Mudah-mudahan, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi, ke depan kita bisa memulai pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tegas Ariza.
Dalam simulasi ini, Ariza juga turut menyaksikan penandatanganan dari para penyedia jasa resepsi pernikahan mengenai Pakta Integritas terhadap Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun beberapa protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan, antara lain:
1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus corona menipis.
5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.
6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu, harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.
9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.
12. Kursi tamu (jika ada) harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.
14. Para tamu yang akan keluar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.
Sumber: BeritaSatu.com