Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 63 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Selain melibatkan personel TNI AD, dalam perusakan juga melibatkan sejumlah personel TNI AL dan AU.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsma TNI Djoko Tritartono, menjelaskan, selain 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka, juga ada beberapa penambahan tersangka lain dari TNI AL dan AU.
"TNI AD tersangka sampai hari ini sebanyak 63 orang. Sedangkan dari TNI AL, tersangka sebanyak 10 orang dari 13 terperiksa dan TNI AU satu orang tersangka dari 25 terperiksa," kata Djoko Tritartono, di Markas Puspomad Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Sumber: BeritaSatu.com