Jakarta, Beritasatu.com - Jumlah personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya kembali bertambah.
Saat ini, ada 63 personel TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sebelumnya, ada 58 personel TNI yang menjadi tersangka.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 63 personil terdiri dari 33 satuan," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko di di Markas Puspomad Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dijelaskan Dodik, hingga berita ini diturunkan, Puspomad sudah memeriksa sebanyak 106 personel TNI AD yang berasal dari 45 satuan. Kemudian ada 43 personel TNI AD yang sudah diperiksa sebagai saksi dikembalikan karena murni sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Dodik menegaskan, pihaknya akan terus mengusut seluruh personel TNI AD yang terlibat dalam perusakan. Semua dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Oknum yang berasal dari TNI AD akan kami usut secara tuntas, jelas, dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Dodik.
Sumber: BeritaSatu.com