Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebagian gedung DPR RI akan ditutup selama 3 hari karena 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19. Menurut Anies, sesuai aturan, gedung harus ditutup 3 hari jika ditemukan adanya kasus Covid-19.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Namun, kata Anies, tidak semua komplek DPR atau Senayan akan ditutup. Yang ditutup, tutur dia, hanya gedung di mana ditemukan kasus Covid-19.
"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," jelas Anies.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebutkan ada 40 orang di lingkungan DPR RI yang terpapar Covid-19. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya adalah anggota dewan dan sisanya adalah staf dan tenaga ahli yang berkerja di lingkungan DPR RI.
"Ya, anggota ada 18 (positif Covid-19), sisanya staf, tenaga ahli dan sebagainya," ujar Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Sumber: BeritaSatu.com