Bogor, Beritasatu.com - Polsek Ciampea, Kabupaten Bogor, mengamankan 33 remaja yang pesta alkohol dan narkoba di sebuah vila, akhir pekan lalu. Berdasarkan hasil tes urine dari 33 remaja itu, 12 di antaranya positif menggunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana menuturkan, 33 remaja yang diamankan Polsek Ciampea tersebut terjaring dalam Operasi Yustisi.
"Mereka alumni sebuah SMK yang diamankan dalam Operasi Yustisi di Ciampea pada akhir pekan lalu," kata Eka mengkonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Selebihnya, hasil tes 21 remaja lainnya negatif. Selanjutnya, puluhan remaja itu dikembalikan ke orang tua dengan perjanjian dan mendapatkan pembinaan. Adapun 12 yang positif masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya direhabilitasi.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini terkait bandar atau pengedar yang memasok para remaja tersebut. Untuk yang 12 remaja tersebut kami lakukan rehabilitasi di BNN Lido," kata papar Eka.
Diberitakan, sebanyak 33 remaja tersebut diamankan Polsek Ciampea saat berkumpul di sebuah villa di Kampung Cibuntuwates, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Saat dilakukan pemeriksaan, remaja yang mengadakan acara reuni tersebut melanggar protokol kesehatan dan kedapatan mengkonsumsi alkohol dan narkoba.
Kapolsek Ciampea, AKP Andri Alam dalam keteranganya menuturkan, peristiwa itu terjadi saat dia bersama anggota tengah melakukan Operasi Yustisi di wilayah Ciampea, Sabtu (3/10/2020).
"Pada saat patroli, kami mencurigai sebuah villa dengan banyak orang. Saat diperiksa mereka semua berkerumun dan tidak menggunakan masker," kata Andri.
Ketika polisi memeriksa lebih lanjut, selain melanggar protokol kesehatan, mereka juga mengkonsumsi, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan narkoba.
Adapun barang bukti, kata Andri, yang didapatkan, yakni minuman racikan beralkohol ciu, anggur merah, obatan keras golongan G, dan narkoba jenis ganja.
Menurut Andri, semua yang melanggar akan diproses secara hukum, karena selain pesta miras pada saat pandemi Covid-19, mereka telah melanggar Undang-undang Karantina No. 6 Tahun 2018 pasal 92.
Sumber: BeritaSatu.com