Depok, Beritasatu.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diluncurkan di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020).
Untuk tahap awal, baru ada satu kamera pemantau (ETLE) yang dipasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Balai Kota Depok. Segala bentuk pelanggaran akan otomatis tertangkap kamera pemantau.
Denda yang akan dikenakan pada pelanggar adalah denda maksimal. Kisarannya antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggaran.
"Denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi. Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda, di Depok, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020).
Dalam kurun waktu sebulan ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi. Sehingga denda tersebut belum diberlakukan.
"Kami akan sosialisasi hingga akhir Oktober 2020. Pada 1 November baru akan dilakukan penindakan," kata Erwin.
Lebih lanjut dikatakan Erwin, setiap pelanggaran dan terekam kamera pemantau maka akan dikirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.
"Kami beri waktu 14 hari untuk menjawab atau mengonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual. Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui bukti yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang yang kami kirimkan," papar Erwin.
Polres Metro Depok berharap dengan adanya ETLE di Jalan Margonda Raya, dapat meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Margonda, begitu pun nanti di kawasan-kawasan yang lain.
"Kami selalu aparat tidak bisa mengawasi pelanggaran 1x24 jam. Namun, dengan teknologi 1x24 jam, semua terekam dengan jelas aneka pelanggaran,"tegas Erwin.
Untuk tahap selanjutnya, direncanakan kamera ETLE akan dipasang di simpang Jalan Juanda-Margonda.
"Jadi untuk tahun ini akan dipasang dua titik. Tahun depan akan dipasang beberapa lagi di sejumlah titik,"tutur Erwin.
Peluncuran ETLE ini juga berbarengan dengan sejumlah program lain yang digagas Polres Metro Depok. Terdapat 13 program unggulan untuk masyarakat. Program berbasis online tersebut dihadirkan untuk mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, program yang diluncurkan tersebut dapat mengurangi kemungkinan penularan antara petugas dan masyarakat. Selain itu juga memudahkan masyarakat karena tidak perlu bertatap muka saat melakukan pelayanan.
"Program ini kami sajikan secara online agar masyarakat lebih mudah mengakses. Serta tidak perlu berinteraksi secara langsung untuk mengurangi penularan Covid-19,” katanya usai peluncuran Program Unggulan di Gedung Balai Kota Depok, Jumat (25/9/2020).
Adapun program tersebut di antaranya E-PAM PILKADA, E-PATROLI, Satpas Pembantu 1221 Cinere, Smart Lantas Polrestro Depok, Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok.
"Selain itu juga ada program Bang Helmet, Traffic Accident Center Polres Metro Depok, Satpas Pembantu 1221 TSM Polres Metro Depok, dan Ruang Pelayanan Anak Terpadu Satlantas Polres Metro Depok, dan sebagainya," papar Azis.
Lebih lanjut dikatakan Azis, dalam acara tersebut juga dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Melalui kerja sama ini, jika terdapat anak berhadapan dengan hukum maka akan ada psikolog yang mendampingi.
"MoU juga dilakukan dengan Apsifor. Dengan demikian, anak-anak yang masih di bawah umur dan berhadapan dengan hukum, akan mendapat pendampingan langsung dari psikolog," ujar Azis.
Sumber: BeritaSatu.com